SUBYEK MANUSIA

Assalamualaikum wr. wb.

Pemberkasan EC dengan Subyek Manusia dengan memperhatikan poin-poin berikut:

  1. Peneliti membuka link G-Form
  2. Peneliti mengunduh/download berkas dengan klik Link Berkas  di G-Form
  3. Semua berkas sudah siap kemudian bisa di cetak dan berikan tandatangan peneliti pada berkas yang memerlukan tandatangan.
  4. Semua berkas yang sudah siap (termasuk surat permohonan, proposal, dan download berkas poin 2) kemudian bisa di upload di G-Form
  5. Berkas diserahkan ke KEPK:
  • Hard copy lengkap: 2 rangkap untuk subyek manusia, Masing-masing rangkap dimasukkan ke dalam map plastik.
  • Proposal harus di jilid
  1. Akan di proses apabila berkas di G-Form dan hardcopy sudah lengkap.

KELENGKAPAN BERKAS:

note: Tanggal mulai penelitian di proposal di sesuaikan dengan tanggal pengajuan EC yaitu 21 hari kerja setelah pengajuan EC atau Setelah EC terbit 

  1. Proposal + Pengesahannya/pernyataan revisi proposal
  2. Surat Permohonan EC dari Pimpinan Institusi
  3. Lembar Pencegahan COVID-19
  4. CV Peneliti + Anggota Peneliti(Jika ada) + Protokol di tandatangani peneliti
  5. Informed Consent Beserta Penjelasan Sebelum Persetujuan (PSP) di tandatangani peneliti
  6. Kuesioner/ Instrumen/ Pengukuran /Pemeriksaan
  7. Pernyataan Komitmen Etik ditandatangani peneliti
  8. Self Assestment sudah terisi dengan sebenar-benarnya
  9. Surat Pernyataan/ Permohonan/ Penerimaan dana penelitian (Hibah, Beasiswa, Sponsor)

Note :

  1. Hati-hati apabila melibatkan kelompok rentan
  2. Perhatikan waktu penelitian, disarankan : setelah EC terbit
  3. Hati-hati dalam mengisi self asesstment, baca satu persatu

KETERANGAN :

  1. Biaya Pengajuan EC Melalui BSI: 76-111-900-1
  2. Biaya Pengajuan EC
    UNIMUS Non UNIMUS
    S2/S3 S1/D IV D3 S2/S3 S1/D IV D3
    Rp200,000 Rp150,000 Rp100,000 Rp300,000 Rp250,000 Rp150,000
    PENELITIAN HIBAH INTERNAL/EKSTERNAL
    HIBAH >Rp. 25.000.000 = 1 % dari total pendanaan
    maksimal biaya EC dari dana HIBAH = Rp. 500.000
  3. APABILA MENEMUI KESULITAN MOHON MENGHUBUNGI KEPK YANG DITUJU