Assalamualaikum wr. wb.
Pemberkasan EC dengan Subyek Manusia dengan memperhatikan poin-poin berikut:
- Peneliti membuka link G-Form
- Peneliti mengunduh/download berkas dengan klik Link Berkas di G-Form
- Semua berkas sudah siap kemudian bisa di cetak dan berikan tandatangan peneliti pada berkas yang memerlukan tandatangan.
- Semua berkas yang sudah siap (termasuk surat permohonan, proposal, dan download berkas poin 2) kemudian bisa di upload di G-Form
- Berkas diserahkan ke KEPK:
- Hard copy lengkap: 2 rangkap untuk subyek manusia, Masing-masing rangkap dimasukkan ke dalam map plastik.
- Proposal harus di jilid
- Akan di proses apabila berkas di G-Form dan hardcopy sudah lengkap.
KELENGKAPAN BERKAS:
note: Tanggal mulai penelitian di proposal di sesuaikan dengan tanggal pengajuan EC yaitu 21 hari kerja setelah pengajuan EC atau Setelah EC terbit
- Proposal + Pengesahannya/pernyataan revisi proposal
- Surat Permohonan EC dari Pimpinan Institusi
- Lembar Pencegahan COVID-19
- CV Peneliti + Anggota Peneliti(Jika ada) + Protokol di tandatangani peneliti
- Informed Consent Beserta Penjelasan Sebelum Persetujuan (PSP) di tandatangani peneliti
- Kuesioner/ Instrumen/ Pengukuran /Pemeriksaan
- Pernyataan Komitmen Etik ditandatangani peneliti
- Self Assestment sudah terisi dengan sebenar-benarnya
- Surat Pernyataan/ Permohonan/ Penerimaan dana penelitian (Hibah, Beasiswa, Sponsor)
Note :
- Hati-hati apabila melibatkan kelompok rentan
- Perhatikan waktu penelitian, disarankan : setelah EC terbit
- Hati-hati dalam mengisi self asesstment, baca satu persatu
KETERANGAN :
- Biaya Pengajuan EC Melalui BSI: 76-111-900-10
- Biaya Pengajuan EC
UNIMUS Non UNIMUS S2/S3 S1/D IV D3 S2/S3 S1/D IV D3 Rp200,000 Rp150,000 Rp100,000 Rp300,000 Rp250,000 Rp150,000 PENELITIAN HIBAH INTERNAL/EKSTERNAL HIBAH >Rp. 25.000.000 = 1 % dari total pendanaan maksimal biaya EC dari dana HIBAH = Rp. 500.000 - APABILA MENEMUI KESULITAN MOHON MENGHUBUNGI KEPK YANG DITUJU