KEPK FK UNIMUS

Setiap penelitian dan pengembangan kesehatan wajib menghormati mahluk hidup sebagai subyek penelitian untuk meningkatkan mutu penelitian kesehatan. Penignkatan mutu tersebut sangat dipengaruhi oleh masalah etik penelitian yang merupakan tanggung jawab pribadi setiap peneliti. Akan tetapi, dengan makin banyaknya penelitian yang dilakukan tidak hanya secara individu saja, tetapi secara berkelompok atau bersama oleh beberapa lembaga penelitian. Tanggungjawab etik penelitian tersebut mendorong munculnya kebijakan baru dalam penelitian kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1334/Menkes/SK/X/2002 lahirlah Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) yang dapat mengatur, membina, dan menegakkan permasalah etik di bersama Komite Etik Penelitian Kesehaatan (KEPK) Seluruh Indonesia

 

Komite Etik Penelitian Kesehatan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) dibentuk pertama kali pada tahun 2017 yang berfungsi untuk menilai protokol penelitian kedokteran dan kesehatan bagi mahasiswa, Dosen, maupun tenaga kependidikan yang ingin melakukan penelitian kesehatan. Komite ini bertugas mengkaji, kemudian menyetujui, atau tidak menyetujui suatu protokol penelitian baik subyek manusia, hewan, maupun mikroba. KEPK FK UNIMUS juga mengkaji, menilai, dan menyetujui amandemen terhadap protokol yang sebelumnya telah diberikan persetujuan etik. KEPK FK Unimus bersifat independen yang bebas dari pengaruh atau tekanan politik, lembaga, profesi, kelompok, pribadi, industri, maupun pasar. Independensi tersebut meliputi aspek komposisi anggota, tatakerja, proses pengkajian dan pengambilan keputusan.

 

Dengan mengedepankan aspek etik, KEPK FK Unimus diharapkan mampu memberikan nilai tambah terhadap hasil karya ilmiah yang nantinya dapat dipertanggungjawabkan baik secara sosial maupun secara keilmuan.

Komposisi anggota KEPK FK UNIMUS :

  1. Komposisi organisasi KEPK FK UNIMUS terdiri dari Penasehat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.
  2. KEPK FK UNIMUS beranggotakan sekurang-kurangnya 5(lima) orang anggota yang memiliki hak pilih yang sama.
  3. Keanggotaan KEPK FK UNIMUS adalah gabungan dari anggota FK dan FKG (Fakultas Kedokteran Gigi) Unimus.
  4. Keangootaan KEPK FK UNIMUS berasal dari berbagai latar belakang agar dapat saling mendukung dan melengkapi review kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh institusi Penelitian/ Peneliti.

Tugas dan Tanggung Jawab anggota KEPK UNIMUS

  1. Berperan serta dalam rapat KEPK.
  2. Menelaah dan membahas dan memperhatikan protokol penelitian yang diusulkan untuk di kaji etik.
  3. Memonitor laporan Serious Adverse Event/ Kejadian yang Tidak Terduga (KTD) dan merekomendasaikan upaya penanganannya yang tepat.
  4. Menelaah laporan kemajuan dan memantau studi yang sedang berjalan sebisa mungkin.
  5. Menjaga kerahasiaan dokumen dan catatan rapat KEPK.
  6. Menyatakan adanya konflik kepentingan.
  7. Berpartisipasi dalam kegiatan pelatihan lanjut di bidang etik biomedis dan penelitian biomedis serta kegiatan sosialisasi etik penelitian.

KEPK FK UNIMUS

  1. KEPK FK Unimus berkontribusi terhadap tahapan penyusunan karya akhir khususnya skripsi mahasiswa serta bagi penelitian dosen baik HIBAH maupun Mandiri.
  2. KEPK FK Unimus melakukan perannya agar hasil akhir karya ilmiah dapat dipertanggungjawabkan secara sosial maupun secara keilmuan.
  3. Pengajuan EC khusus subyek manusia dilakukan secara online.
  4. Pengajuan EC dengan subyek mikroba/material/hewan coba dilakukan secara manual.

Leave a Comment